P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/1929
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TIDAK TETAP
RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 810/03041 tanggal 31 Maret 2017 tentang alokasi Formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017;
Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut :
JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN jenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:
INFORMASI LEBIH LENGKAP DOWNLOAD DISINI
Posting Komentar