YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Pengumuman Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan & Panitia Pemungutan Suara KPU Kudus

www.loker-kudus.com - Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018.

Syarat Calon Anggota PPK dan PPS:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun pada saat mendaftar
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan atau PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
  8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat
  9. Tidak pernahdipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  10. Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP
  11. Belum pernah menjadi anggota PPK atau PPS selama 2 periode, pada : periode 1 (2005-2009) dan periode 2 (2010-2014), sesuai surat edaran ketua komisi pemilihan umum No. 183/KPU/IV/2015
Dokumen Persyaratan Calon Angota PPK dan PPS :
  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) lembar ditempel di daftar riwayat hidup, 1 (satu) lembar untuk arsip KPU
  4. Fotocopy EKTP atau surat keterangan dari dukcapil yang masih berlaku
  5. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  6. Surat pernyatan bermaterai cukup dan di tandatangani bahwa calon anggota PPK/PPS :
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
    2. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah
    3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
    4. Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP sebagai anggota PPK, PPS pada pemilihan umum atau pemilihan
    5. Belum pernah menjadi anggota PPK atau PPS selama 2 periode
    6. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
  7. Surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun jika pernah menjadi anggota partai politik
  8. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumahsakit setempat
  9. Surat izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir.

Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir :
  1. Formulir pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dapat diperoleh di  Kantor KPU Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus, atau diseluruh kantor kecamatan atau klik DISINI
  2. Dokumen pendaftaran untuk calon Anggota PPK dikirim ke Kantor KPU Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus sebanyak 2 (dua) rangkap (satu asli dan satu fotocopy)
  3. Dokumen pendaftaran untuk calon Anggota PPS dikirim ke Kantor KPU Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus sebanyak 3 (tiga) rangkap (satu asli dan dua fotocopy)
  4. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran di Kantor KPU Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus, pada pukul 08.00 - 15.30 WIB

UNTUK JADWAL SELEKSI DAPAT KLIK DISINI
Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar anda sangat berharga, silahkan postkan komentar anda dibawah ini