Sehubungan dengan akan dilaksanakannya proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil NegaraTahun 2021,bersama ini kami sampaikan jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Non guru Tahun 2021, yaitu:
KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEJUMLAH 322
Formasi Khusus Disabilitas
– Tenaga Teknis sejumlah : 7
Formasi Umum
– Tenaga Kesehatan sejumlah : 172
– Tenaga Teknis sejumlah : 143
Info lowongan ini diperoleh dari www.loker-jepara.com
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
A. KRITERIA PELAMAR
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak;
- Umum adalah pelamar yang tidak masuk kriteria pelamar pada angka 1.
B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
Informasi selengkapnya sebagaimana terlampir pengumuman di bawah ini :
- Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Jepara Tahun 2021 (download)
- Surat Lamaran & Surat Pernyataan CPNS 2021 (download)
Posting Komentar