Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat tujuan strategis nasional,
Bersama ini disampaikan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jepara Formasi Tahun 2023 sebagaimana terlampir:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru
Pengumuman PPPK JF Guru | (unduh) |
Lampiran I Pengumuman PPPK JF Guru | (unduh) |
Lampiran II dan III Pengumuman PPPK JF Guru | (unduh) |
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Tenaga Kesehatan
Pengumuman PPPK JF Tenaga Kesehatan | (unduh) |
Lampiran I Pengumuman PPPK JF Tenaga Kesehatan | (unduh) |
Lampiran II, III, IV dan V Pengumuman PPPK JF Tenaga Kesehatan | (unduh) |
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Tenaga Teknis
Pengumuman PPPK JF Tenaga Teknis | (unduh) |
Lampiran I Pengumuman PPPK JF Tenaga Teknis | (unduh) |
Lampiran II, III, IV dan V Pengumuman PPPK JF Tenaga Teknis | (unduh) |
Posting Komentar